Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 44/PMK.02/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 471
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

File