Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 44/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 471 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penghitungan Pengalokasian Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |