Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.42/MENHUT-II/2008
Tahun 2008
Tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 8171/KPTS-II/2002 TENTANG KRITERIA POTENSI HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) PADA HUTAN ALAM DAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 88/KPTS-II/2003 TENTANG KRITERIA POTENSI HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DILAKUKAN PEMANFAATAN HUTAN SECARA LESTARI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juli 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 23
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Juli 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File