Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari
| Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.42/MENHUT-II/2008 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 8171/KPTS-II/2002 TENTANG KRITERIA POTENSI HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) PADA HUTAN ALAM DAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 88/KPTS-II/2003 TENTANG KRITERIA POTENSI HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DILAKUKAN PEMANFAATAN HUTAN SECARA LESTARI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Juli 2008 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
| Nomor_Pengundangan | 23 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2008 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data