Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.42/MENHUT-II/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 8171/KPTS-II/2002 TENTANG KRITERIA POTENSI HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) PADA HUTAN ALAM DAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 88/KPTS-II/2003 TENTANG KRITERIA POTENSI HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DILAKUKAN PEMANFAATAN HUTAN SECARA LESTARI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Juli 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 23 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juli 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |