Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 46
Tahun 2015
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1801
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File