Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 30/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 346 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |