Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstration Activities Redd

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstration Activities Redd
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.7/MENHUT-II/2012
Tahun 2012
Tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2012 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Februari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 203
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Februari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File