Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 30/PMK.010/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 77 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |