Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 30/PMK.010/2010
Tahun 2010
Tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 77
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File