Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penertiban Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penertiban Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 8
Tahun 2016
Tentang PEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 256
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File