Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 30 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Januari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkoba |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang NarkotikaUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu NarkotikaPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkoba |