Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 28/PMK.04/2018
Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/Pmk.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 414
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Maret 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009Tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tahun 2010Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea MasukPeraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan SanksiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar NegeriPeraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 Tahun 2016Tentang Ketentuan Impor Barang KirimanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

File