Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 28/PMK.03/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 April 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 Tahun 2020Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 335 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 April 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |