Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas Secara Aseptik

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas Secara Aseptik
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 19
Tahun 2019
Tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DIOLAH DAN DIKEMAS SECARA ASEPTIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 825
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -