Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.07/2014 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.07/2014 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 222/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.07/2014 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1846 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |