Undang-undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perpu 2-2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Uu

Judul Undang-undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perpu 2-2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Uu
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 48
Tahun 2007
Tentang PENETAPAN PERPU 2-2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 168
Nomor_Tambahan 4796
Tanggal_Pengundangan 18 Desember 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

File