Undang-undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perpu 2-2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Uu
Judul | Undang-undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perpu 2-2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Uu |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 48 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PENETAPAN PERPU 2-2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2007 |
Nomor_Pengundangan | 168 |
Nomor_Tambahan | 4796 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Desember 2007 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara |