Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam Rangka_x000D__x000D_ penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)_x000D__x000D_ dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, Serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam Rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam Rangka_x000D__x000D_ penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)_x000D__x000D_ dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, Serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam Rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 187/PMK.05/2020
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKAPENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1392
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 November 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File