Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 160/PMK.03/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Agustus 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1139 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Agustus 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |