Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 71/M-DAG/PER/10/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017Tentang Pengawasan Metrologi Legal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1566 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |