Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014
Tahun 2014
Tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017Tentang Pengawasan Metrologi Legal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1566
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File