Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/m-dag/per/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/m-dag/per/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 12
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 72/M-DAG/PER/10/2016 TENTANG PENETAPAN PETA JABATAN UNIT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 184
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian PerdaganganUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan

File