Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1977 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Maret 1977 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1978Tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 |
Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Garis Garis Besar Haluan NegaraKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pada Presiden atau Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan |