Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 8
Tahun 2019
Tentang PENGELOLAAN HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT DARI PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH DALAM BENTUK UANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 764
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954Tentang UndianUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2011Tentang Penanganan Fakir MiskinPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir MiskinPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non TunaiPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir MiskinPeraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Administrasi Pengelolaan HibahPeraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012Tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang

File