Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 61 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 655 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004Tentang Perencanaan KehutananUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004Tentang Perencanaan KehutananPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan HutanPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kotaPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Tentang Organisasi Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah |