Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
| Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 61 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 2128 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
Admin Data