Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 61
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2128
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File