Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 61 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2128 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan NotarisUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |