Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 160/PMK.02/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 November 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1421
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 November 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018Tentang Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tahun 2018Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan IuranPeraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tahun 2018Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

File