Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 14/PMK.03/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Januari 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 33 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Januari 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |