Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 15
Tahun 2018
Tentang Upah Minimum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 November 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1549
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 November 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015Tentang PengupahanKeputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004Tentang Dewan PengupahanPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013Tentang Upah Minimum

File