Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 15 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Upah Minimum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 November 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1549 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 November 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015Tentang PengupahanKeputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004Tentang Dewan PengupahanPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013Tentang Upah Minimum |