Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1401 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Oktober 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian Ketenagakerjaan |