Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 43/PMK.010/2012 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 15 Maret 2012 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
| Nomor_Pengundangan | 312 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 15 Maret 2012 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data