Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 93
Tahun 2014
Tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1955
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File