Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 606 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Mei 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan KesehatanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018Tentang Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan NasionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan NasionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah SakitPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan |