Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 52
Tahun 2013
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 April 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 653
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File