Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-10.ot.01.01 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-10.ot.01.01 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-10.OT.01.01
Tahun 2009
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Maret 2009
Pejabat_Menetapkan ANDI MATTALATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 52
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Maret 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File