Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.43/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1050 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |