Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.43/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1050
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Agustus 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File