Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Hubungan Kerja Antara Instansi Kehutanan Pusat dan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Hubungan Kerja Antara Instansi Kehutanan Pusat dan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.43/MENHUT-II/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA INSTANSI KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN DESA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 November 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1185 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 November 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |