Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/9/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/9/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 37/M-DAG/PER/9/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 September 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 623 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |