Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Judul | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2020 |
Tentang | HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
Tahun_Pengundangan | 2020 |
Nomor_Pengundangan | 1157 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |