Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
| Judul | Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 05 Agustus 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2017Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
| Tahun_Pengundangan | 2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1157 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 Agustus 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
Admin Data