Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Judul Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor 7
Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2017Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1157
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -