Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.21/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | KRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Maret 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 51 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Maret 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |