Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.21/MENHUT-II/2009
Tahun 2009
Tentang KRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Maret 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 51
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Maret 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File