Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.20/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Maret 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan_x000D_ masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 379 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Maret 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan_x000D_ masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionalUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kotaPeraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi HutanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012Tentang Pengelolaan Daerah Aliran SungaiPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian NegaraPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraKeputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu IiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 Tahun 2007Tentang Bagan Akun StandarPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan |