Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 64 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Desember 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1425 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Desember 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |