Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77mindper72012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sni Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77mindper72012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sni Baja Tulangan Beton Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 52/M-IND/PER/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 77MINDPER72012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2018Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1109 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Tulangan Beton Secara Wajib |