Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 42
Tahun 2021
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN WAROPEN PROVINSI PAPUA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 September 2021
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1048
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File