Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Sanggar Seni

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Sanggar Seni
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor 21
Tahun 2015
Tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1724
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File