Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor 2
Tahun 2016
Tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 530
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File