Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 9
Tahun 2020
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH DAN NOL DOLLAR AMERIKA TERHADAP PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 327
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File