Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 9/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TULUNGAGUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 73
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Januari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

File