Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 9
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juni 2019
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 632
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga PemasyarakatanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995Tentang PemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan PemasyarakatanPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga PemasyarakatanPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File