Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 9
Tahun 2017
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1087
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File