Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 37
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 November 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1702
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File