Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Pergantian Kepengurusan Partai Politik

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Pergantian Kepengurusan Partai Politik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 37
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1642
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File