Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 51
Tahun 2011
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PROVINSI JAWA TIMUR SEBAGAI DAERAH PENGHASIL SUMBER DAYA ALAM SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 November 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 689
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 November 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File