Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 207/PMK.06/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 1702 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara |
Admin Data