Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 207/PMK.06/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1702 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara |