Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 207/PMK.06/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1702
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara

File